🤝 Layanan & bantuan sosial DINSOS saluputi GRATIS. Waspada penipuan yang mengatasnamakan bansos!
Jl. Sosial No. 1, saluputi (061) 755906 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DINSOS saluputi saluputi, struktur sistematis untuk pelayanan kesejahteraan sosial yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DINSOS saluputi

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan kesejahteraan sosial di saluputi.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan kesejahteraan dan perlindungan sosial di saluputi.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DINSOS saluputi.

Tim Fungsional

Pekerja sosial, pendamping PKH, dan relawan sosial (Tagana, PSM) DINSOS saluputi.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan kesejahteraan sosial di saluputi.

01

Bidang Perlindungan & Jaminan Sosial

Penyaluran bansos (PKH, Sembako), pengelolaan DTKS, dan perlindungan korban bencana.

02

Bidang Rehabilitasi Sosial

Pelayanan rehabilitasi penyandang disabilitas, lansia, anak terlantar, dan PMKS.

03

Bidang Pemberdayaan Sosial

Pemberdayaan fakir miskin, pembinaan KUBE, dan pengelolaan sumber dana sosial.

04

Bidang Penanggulangan Bencana

Koordinasi Tagana, dapur umum, bantuan logistik, dan penanganan korban bencana di saluputi.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DINSOS saluputi.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DINSOS saluputi dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Perlindungan & Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, serta Penanggulangan Bencana.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan sosial di saluputi berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DINSOS saluputi berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota saluputi, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.